Unit Kerja

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.

Fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal:

  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
  • Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional.
  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional.
  • Penyiapan koordinasi, penyusunan, pembarian pertimbangan hukum terkait perjanjian internasional dan pemantauan, evaluasi perjanjian internasional di lingkungan Kementerian.
  • Penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
  • Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
  • Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
  • Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.

Alamat Kantor:

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 13, Jakarta Selatan

Telp. (021) 5252225, 5255509 Pes. 4073, Fax. (021) 5252225

Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.

Fungsi Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri:

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi ketahanan dan iklim usaha industri.
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.
  • Penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.
  • Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tanggal, serta manajemen kinerja Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri.

Alamat Kantor:

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 14, Jakarta Selatan

Telp. (021) 5252701, 5255509 Pes. 4051, Fax. (021) 5252701

Direktorat Perwilayahan Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.

Fungsi Direktorat Perwilayahan Industri:

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
  • Penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
  • Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajeman kinerja Direktorat Perwilayahan Industri.

Alamat Kantor:

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 14, Jakarta Selatan

Telp. (021) 5252741, 5255509 Pes. 4052, Fax. (021) 5252741

Direktorat Akses Industri Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional.

Fungsi Direktorat Akses Industri Internasional:

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional.
  • Koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional.
  • Koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional.
  • Penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional.
  • Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajeman kinerja Direktorat Akses Industri Internasional.

Alamat Kantor:

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 13, Jakarta Selatan

Telp. (021) 5254042, 5255509 Pes. 4067, Fax. (021) 5254042

Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global.

Fungsi Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional:

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global.
  • Koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global.
  • Koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global.
  • Penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global.
  • Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.

Alamat Kantor:

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 14, Jakarta Selatan

Telp. (021) 5253852, 5255509 Pes. 4055, Fax. (021) 5253852

Data Tidak Ditemukan!