Unit Kerja

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.

Fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal:

  • Koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional;
  • Koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri kementerian.
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana direktorat jenderal.
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, tata usaha, dan manajemen kinerja direktorat jenderal.

Alamat Kantor:

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 13, Jakarta Selatan

Telp. (021) 5252225, 5255509 Pes. 4073, Fax. (021) 5252225

Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.

Fungsi Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri:

  • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.
  • Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga direktorat.

Alamat Kantor:

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 14, Jakarta Selatan

Telp. (021) 5252701, 5255509 Pes. 4051, Fax. (021) 5252701

Direktorat Perwilayahan Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.

Fungsi Direktorat Perwilayahan Industri:

  • Penyiapan perumusan dan pelaksanan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.​
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
  • Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga direktorat.

Alamat Kantor:

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 14, Jakarta Selatan

Telp. (021) 5252741, 5255509 Pes. 4052, Fax. (021) 5252741

Direktorat Akses Industri Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional dan kerja sama teknik internasional di bidang industri.

Fungsi Direktorat Akses Industri Internasional:

  • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional dan kerja sama teknik internasional di bidang industri.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembukaan akses industri internasional dan kerja sama teknik internasional di bidang industri.
  • Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga direktorat.

Alamat Kantor:

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 13, Jakarta Selatan

Telp. (021) 5254042, 5255509 Pes. 4067, Fax. (021) 5254042

Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi industri internasional dan kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, pemanfaatan rantai suplai global, dan peningkatan akses investasi usaha industri.

Fungsi Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional:

  • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi industri internasional dan kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, pemanfaatan rantai suplai global, dan peningkatan investasi usaha industri.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi industri internasional dan kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, pemanfaatan rantai suplai global, dan peningkatan investasi usaha industri.
  • Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga direktorat.

Alamat Kantor:

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 14, Jakarta Selatan

Telp. (021) 5253852, 5255509 Pes. 4055, Fax. (021) 5253852

Data Tidak Ditemukan!