Bimbingan Teknis Tata Cara Penyusunan Perjanjian Internasional

Bimbingan Teknis Tata Cara Penyusunan Perjanjian Internasional

Bogor, 10 Maret 2022

Bapak Jonni Afrizon selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penyusunan Perjanjian Internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Perjanjian Teknis Non-Perjanjian Internasional di Aston Bogor Hotel and Resort, Jawa Barat.

Bimtek dibagi menjadi 2 (dua) sesi, dimana pada sesi pertama menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, yaitu: 1) Ibu Alexandra Arri Cahyani, selaku Plt. Koordinator Bagian Hukum dan Kerjasama Setditjen KPAII yang menyampakan paparan mengenai Perkembangan Kesepakatan Kerjasama Internasional di Lingkungan Kemenperin, 2)  Ibu Sahadatun Donatirin selaku Sekretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu yang menyampaikan materi Arah Kebijakan Kerjasama Internasional di sektor Ekonomi dan Sosial Budaya, 3) Bapak Aldin Jauhari selaku perwakilan Biro Perencanaan Kementerian Perdagangan yang menyampaikan paparan mengenai Kebijakan Pembentukan Kerjasama Teknis Non-Perjanjian Internasional Indonesia – Taiwan.

Sesi kedua menghadirkan 2 (dua) orang narasumber, yaitu: 1) Bapak Umar Badarsyah selaku perwakilan dari Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi Kemlu, yang menyampaikan paparan mengenai Penyusunan Perjanjian Internasional di Bidang Ekonomi berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, 2) Bapak Clemens Triaji Bektikusuma selaku perwakilan dari Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu, yang menyampaikan paparan mengenai Penyusunan Perjanjian Internasional di Bidang Sosial Budaya berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Adapun bertindak sebagai moderator adalah Ibu Generayanti Ari dari Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Kemensetneg. Para peserta bimbingan teknis berasal dari seluruh unit satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang hadir secara fisik maupun online via zoom. Bimtek bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur Kementerian Perindustrian terkait Tata Cara Penyusunan Perjanjian Internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Perjanjian Teknis Non-Perjanjian Internasional di bidang industri pada unit-unit satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian dengan mitra di luar negeri.

Melalui Bimtek ini diharapkan unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat memperoleh pengetahuan tentang teori tahapan / tata cara penyusunan dan teknis drafting Perjanjian Internasional sesuai dengan UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta memperoleh pengetahuan terkait kebijakan pembentukan kerjasama teknis Non-Perjanjian Internasional. *)KIKE1