Diseminasi Kebijakan Ketahanan dan Iklim Usaha Industri

Diseminasi Kebijakan Ketahanan dan Iklim Usaha Industri

Bapak Eko S.A. Cahyanto selaku Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional membuka Diseminasi Kebijakan Ketahanan dan Iklim Usaha Industri (KIUI) yang dilaksanakan secara hybrid dalam rangka Mendukung Peningkatan Daya Saing Industri Nasional di Hotel Cambridge, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Hadir sebagai Narasumber diseminasi adalah Ibu Iken Retnowulan - Plt. Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri; Bapak Agus Kurniawan - Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan, pada Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; Bapak Andi Subhan - Kepala Subdirektorat Pelayanan Fasilitasi Berusaha Sektor Primer Tersier, Kementerian Investasi/BKPM; Bapak Rudiansyah Thoib - Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten; serta Bapak Sujatmiko - Kepala Bidang Industri, Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatra Utara. Sosialisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan Asosiasi.

Diseminasi bertujuan untuk memberikan gambaran kepada peserta terkait kebijakan-kebijakan yang disusun dan ditangani oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Direktorat KIUI khususnya. Dalam rangka peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian memandang perlu adanya kebijakan substitusi impor dengan target 35% pada tahun 2022. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan peraturan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko sektor perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian. Pemberian fasilitas non fiskal menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah diamanatkan pada pasal 111 bahwa Pemerintah dapat memberikan fasilitas, baik fiskal maupun non fiskal, dalam rangka mempercepat pembangunan industry. Dalam upaya mendorong peningkatan investasi, Kementerian Perindustrian menawarkan berbagai insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax serta investment allowance dan insentif non fiskal berupa fasilitas pembiayaan dan pengamanan. Salah satu bentuk fasilitas Non Fiskal adalah pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor Industri yang merupakan obyek vital nasional.

Dalam kaitan pengamanan dan penyelamatan industri dalam negeri, Direktorat KIUI merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan trade-remedies melalui early warning system ekspor impor, kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi bagi industri dalam negeri yang mendapatkan perlakuan tidak adil pada perdagangan internasional, dan kebijakan safeguard bagi industri dalam negeri yang terkena dampak persaingan global.

Setelah dilaksanakannya diseminasi ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami kebijakan-kebijakan yang menjadi tugas dan fungsi Direktorat KIUI yang dapat menunjang upaya peningkatan investasi, perwujudan kinerja ekspor yang tinggi, dengan disertai kebijakan upaya peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri serta dapat memberi masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang telah dihasilkan dalam rangka ketahanan dan iklim usaha industri.