FGD Penyediaan Infrastruktur Pendukung Industri KI Ladong dan KI Tenayan

FGD Penyediaan Infrastruktur Pendukung Industri KI Ladong dan KI Tenayan

Kawasan Industri (KI) Ladong merupakan salah satu KI yang termasuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Melalui PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA) sebagai pengelola kawasan, saat ini di KI Ladong telah tersedia total lahan seluas 66,89 Ha dengan lahan yang siap pakai seluas 17,5 Ha. Selain itu, di dalam kawasan juga telah tersedia beberapa infrastruktur dasar seperti jalan, kantor pengelola, maupun jaringan energi dan jaringan air yang terkoneksi dengan PLN dan PDAM.

Perkembangan investasi di KI Ladong sendiri saat ini berada dalam tren positif dimana akan segera dilakukan pembangunan tenant pertama oleh PT. Alpine Green yang merupakan sister company dari PT. Nihhon Hudle dari Jepang. Industri yang akan dikembangkan adalah industri pengolahan cangkang sawit dengan produk yang berorientasi ekspor. Sebagai bukti keseriusan investasi tersebut, PT. PEMA dan PT. Alpine Green telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pemakaian lahan dalam kawasan industri pada tanggal 12 November 2021.

Dalam acara penandatanganan PKS yang disaksikan oleh Gubernur Aceh secara daring tersebut, disambut baik oleh Kementerian Perindustrian. Direktur Jenderal KPAII, Eko S. A. Cahyanto, menyampaikan bahwa masuknya PT. Alpine Green sebagai tenant pertama dapat mendorong calon-calon tenant lainnya masuk ke KI Ladong. Diharapkan pembangunan pabrik sampai dengan produksi pertama di bulan April 2022 dapat berjalan sesuai rencana sehingga dapat berperan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Aceh.

​ Dalam kunjungan ke lapangan yang dipimpin oleh Direktur Perwilayahan Industri dan diikuti oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kadisperindag Prov Aceh, PT. PEMA menunjukkan keseriusannya dalam menyambut investor dimana saat ini tengah dibangun jaringan utilitas untuk menunjang kegiatan industri serta pematangan lahan seluas 2 Ha di lokasi pembangunan PT. Alpine Green. Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga kunjungan ke Pelabuhan Malahayati yang berlokasi 12 km dari KI Ladong, dimana PT. Pelindo selaku operator Pelabuhan menyatakan kesiapannya dalam mendukung rencana pembangunan tenant pertama serta mengharapkan tenant-tenant lainnya untuk segera masuk sehingga utilisasi pelabuhan juga ikut meningkat.

Sebagai salah satu bentuk fasilitasi dalam program pengembangan KI, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Perwilayahan Industri pada saat yang sama juga melaksanakan FGD Penyediaan Infrastruktur Pendukung Industri Kawasan Industri Ladong di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. Adapun tujuan dari diselenggarakannya FGD ini adalah untuk mendapatkan dukungan penyediaan infrastruktur aksessibilitas, logistik, air, energi listrik dan gas, pengolahan limbah, perumahan pekerja, dan pusat pendidikan oleh Kementerian/Lembaga(K/L) dan Pemerintah Daerah.

Adie Rochmanto Pandiangan, selaku Direktur Perwilayahan Industri menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyediakan infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang. Lebih lanjut, dukungan penyediaan infrastruktur oleh Pemerintah tersebut sangat dibutuhkan agar mampu menarik minat investasi industri masuk ke dalam KI terutama bagi PT. PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sumber pendanaan utamanya dari APBD cukup terbatas.

Beberapa K/L yang diundang dalam FGD ini pun pada prinsipnya sangat mendukung rencana pengembangan KI Ladong dan siap untuk mengkoordinasikannya lebih lanjut. Terkait dengan pendanaan pembangunan infrastruktur yang paling prioritas di dalam KI yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah perlu mencarikan alternatif pembiayaan seperti melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Disampaikan pula bahwa untuk saat ini, kondisi infrastruktur di sekitar KI Ladong sudah cukup baik dimana telah tersedia jalan nasional, jalan tol yang akan segera beroperasi, serta Pelabuhan yang utilisasinya bahkan masih sangat rendah akibat minimnya logistik. Selain itu, terdapat potensi alam lainnya seperti geothermal yang berjarak sekitar 25 km, sumber gas baik dari Arun maupun lokasi K3S lainnya, serta embung di Krueng Raya yang dapat dikembangkan melalui sistem gravitasi sehingga akan biaya pendistribusiannya menjadi lebih efisien.

Untuk mempercepat pengembangan KI Ladong serta menarik minat investasi dari luar, dilakukan melalui beberapa strategi salah satunya melalui pembentukan kluster industri Halal dan menetapkan KI Ladong sebagai salah satu KI Halal Nasional. Sebagaimana kita ketahui bahwa Provinsi Aceh memiliki keistimewaan dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at islam serta lokasinya yang berada di pintu gerbang Indonesia bagian barat dapat menjadi brand image yang kuat sehingga berpotensi untuk menggarap pasar ekspor ke Timur Tengah. Selain itu, adanya potensi geothermal sebagaimana disebutkan sebelumnya juga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi investor, khususnya keterkaitannya dengan Energi Baru Terbarukan (EBT) serta Kawasan Industri Hijau.

Dengan adanya dukungan penyediaan infrastruktur oleh K/L dapat mendorong masuknya tenant-tenant lainnya ke KI Ladong. Lebih jauh lagi, perkembangan KI Ladong diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya pusat-pusat industri baru khususnya di luar Jawa yang sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024.