FGD Penyesuaian Perizinan Berusaha Kawasan Industri di Bawah 50 Hektare di Kota Batam

FGD Penyesuaian Perizinan Berusaha Kawasan Industri di Bawah 50 Hektare di Kota Batam

Direktorat Perwilayahan Industri menyelenggarakan kegiatan FGD penyesuaian perizinan berusaha Kawasan Industri di bawah 50 hektare di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/08). FGD ini dibuka oleh Bapak Jonni Afrizon selaku Plt. Direktur Perwilayahan Industri, dengan narasumber Kepala Seksi Dukungan Teknis Sistem Kementerian Investasi/BKPM Fitriana Aghita Pratama dan Ibu Niken Triwulandari selaku Koordianator Fungsi Kawasan Industri dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam yang membidangi Industri dan Perizinan, BP Batam, Himpunan Kawasan Industri dan Pengelola Kawasan Industri. FGD ini dilaksanakan mengingat salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh Kawasan Industri sebagai lokasi Industri adalah aspek Perizinan.

Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 105 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau sekarang dikenal dengan Perizinan Berusaha Kawasan Industri. Sesuai dengan PP 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri pasal 7 menyatakan bahwa Kawasan Industri dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 hektare dalam satu hamparan serta pada Pasal 72 dinyatakan bahwa perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin berupa IUKI atau izin sejenis yang diterbitkan sebelum PP 142 Tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan dari HKI dan BP Batam terdapat 27 Kawasan Industri di Kota Batam dan 17 KI diantaranya memiliki luasan lahan di bawah 50 hektare. Dari data 27 Kawasan Industri tersebut, 7 KI telah memiliki perizinan Kawasan Industri versi OSS, 5 KI telah memiliki perizinan berusaha sebelum berlakunya OSS, dan 15 KI belum memiliki perizinan berusaha Kawasan Industri. FGD ini ditujukan agar semua Kawasan Industri yang berlokasi di Batam yang memiliki pengelola dapat memiliki Perizinan Berusaha resmi melalui OSS RBA. Dalam rangkaian FGD tersebut juga dilaksanakan kunjungan lapangan ke Kawasan Industri Executive sebagai tindak lanjut dari penyesuaian perizinan berusaha Kawasan industri lama ke perizinan berusaha Kawasan industri baru melalui OSS RBA. *)KIKe3