FGD Urgensi Pergeseran Kembali Pengawasan Lartas Impor dari Post Border menjadi Border untuk Importasi Produk Industri

FGD Urgensi Pergeseran Kembali Pengawasan Lartas Impor dari Post Border menjadi Border untuk Importasi Produk Industri

Jakarta, 2 Juni 2022

Ibu Binoni Tio Napitupulu selaku Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri membuka FGD bertemakan “Urgensi Pergeseran Kembali Pengawasan Lartas Impor dari Post Border menjadi Border untuk Importasi Produk Industri” di Hotel Mercure Gatot Subroto. Hadir sebagai narasumber adalah Bapak Tony Irawan – Departemen Ilmu Ekonomi IPB; Bapak Moga Simatupang – Direktur Impor Kementerian Perdagangan; serta Bapak Sihard Hadjopan Pohan – Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan; Ibu Konny Sagala Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN serta Bapak Davis Haryono – Sekjen Perkumpulan Pengusaha Pakaian dan Perlengkapan Bayi. Acara ini dihadiri oleh Perwakilan: Asdep Pengembangan Industri dan Asdep Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan dan Internal Kementerian Perindustrian.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi awal terkait bukti lapangan pengaruh kebijakan pengaturan post border terhadap impor serta memetakan komoditas terdampak dan melihat seberapa besar urgensi pergeseran kembali pengawasan post border menjadi border untuk importasi produk industri, terutama yang telah diberlakukab SNI wajib.

Pada prinsipnya diyakini bahwa kebijakan pergeseran pengawasan post border menjadi border masih relevan untuk diusulkan, mengingat saat ini pelaksanaan pengawasan post border masih belum efektif akibat keterbatasan jumlah sumber daya manusia pengawas dan balai pengawas Kementerian Perdagangan. Disisi lain perlu ditelaah kembali produk-produk yang dirasa urgent untuk diusulkan pergeseran pengawasannya. Produk-produk yang diprioritaskan untuk diusulkan adalah produk yang telah memiliki SNI wajib untuk memenuhi aspek K3L dan merupakan produk hilir. Berkenaan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi dengan Pusdatin dan Direktorat Pembina Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam rangka pengumpulan data-data kajian usulan kebijakan dimaksud. *)kike2