Kick Off Meeting PMO dalam Rangka Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri di Bogor

Kick Off Meeting PMO dalam Rangka Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri di Bogor

Bogor, 25 Mei 2022

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional melalui Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri (KIUI) menjadi koordinator dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian (wasdal) usaha industri dan usaha kawasan industri. Dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi wasdal industri, Direktorat KIUI telah menunjuk PT Surveyor Indonesia sebagai Project Management Officer (PMO) untuk menyusun pedoman teknis dan alur proses wasdal industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan di internal Kementerian Perindustrian terkait dengan penyusunan pedoman teknis dan alur proses pelaksanaan pengawasan dan pengendalian usaha industri oleh tim PMO, Direktorat KIUI menyelenggarakan Kick Off Meeting PMO dalam Rangka Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri pada hari Rabu, 25 Mei 2022 di Royal Padjadjaran Hotel Kota Bogor. Kick Off Meeting mengundang pula sebagai narasumber Bapak Arryanto Sagala dan Bapak Ansari Bukhari untuk memberikan saran dan masukan terkait prinsip dan regulasi wasdal serta konsep dan perencanaan pekerjaan PMO.

Kegiatan diawali dengan pemaparan rencana kerja dan rancangan laporan pendahuluan oleh tim PMO yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pembahasan, diskusi, dan tanya jawab. Dalam paparannya, tim PMO yang diketuai oleh Bapak Raden Parikesit menyampaikan bahwa dalam pekerjaannya juga akan melaksanakan konsinyering penyusunan pedoman teknis dan alur proses wasdal serta melakukan simulasi pedoman teknis alur proses wasdal pada perusahaan industri makanan dan minuman dan perusahaan industri logam di Jabodetabek.

Kedepannya, dengan tersedianya pedoman teknis ini, diharapkan untuk digunakan sebagai standar pelaksanaan bagi personil wasdal baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah pada saat  turun ke lapangan dalam rangka melakukan pengawasan industri.