Workshop Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Industri di Makassar

Workshop Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Industri di Makassar

Makassar, 24 Maret 2022

Salah satu amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang efektif dan efisien, Menteri Perindustrian wajib membangun sistem pengawasan dan pengendalian industri secara elektronik (e-wasdal). Saat ini, sistem e-wasdal di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sedang dibangun oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian. Nantinya, sistem ini dapat digunakan oleh pengawas industri yang berasal dari unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian industri untuk melakukan pengawasan mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil pengawasan. Diharapkan, baik sistem maupun pelaksanaannya, wasdal dapat segera berjalan.

Mekanisme pelaksanaan wasdal industri termasuk ketentuan pelibatan daerah di dalamnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri. Melanjutkan Workshop Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Industri di Bogor dan Pekanbaru, Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri (KIUI) kembali menyelenggarakan workshop dengan tema yang sama di Hotel The Rinra Makassar pada hari Kamis, 24 Maret 2022. Kali ini, workshop mengundang narasumber dari Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan dan Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian dan dihadiri oleh Dinas Perindustrian Kab./Kota dan Provinsi di wilayah timur Indonesia (Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Maluku, dan Papua). Workshop merupakan kegiatan terakhir dalam rangkaian Workshop Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Industri.

Workshop dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman stakeholder wasdal khususnya dinas perindustrian di daerah terhadap tata cara implementasi wasdal industri terutama dalam tahapan proses perencanaan wasdal di mana Dinas Perindustrian harus menyusun tabel daftar rencana wasdal sesuai format dalam lampiran Permenperin No. 25 tahun 2021 sebelum melakukan pengawasan. Tabel perencanaan diantaranya terdiri dari informasi terkait nama perusahaan, waktu pelaksanaan, dan bentuk pengawasan dan pengendalian. Dalam workshop dilakukan desk perencanaan wasdal yang telah disusun oleh masing-masing dinas perindustrian untuk mengulas rincian dari tabel perencanaan wasdal dimaksud serta kesesuaiannya dengan pengaturan dalam regulasi terkait.

Dengan berakhirnya rangkaian acara Workshop Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Industri, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dinas perindustrian terhadap wasdal industri. Selain itu, melalui tabel perencanaan wasdal yang telah diperoleh dalam kegiatan ini dapat mengakselerasi pelaksanaan wasdal industri.