
Percepat Pembangunan, Kemenperin Bahas Kawasan Industri Tertentu


Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII), Kemenperin, Tri Supondy dalam sambutannya pada acara Konsultasi Publik RPermenperin tentang KIT di Batam Kepulauan Riau (2/6).
Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 4–5 persen. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025.
Untuk mendukung capaian tersebut, perwilayahan industri menjadi pendekatan strategis dalam pembangunan sektor industri nasional. Pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen.
Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu ini disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektar dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa), keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Selain itu, rancangan regulasi ini juga memberikan ruang bagi kawasan industri yang telah berdiri dan beroperasi sebelum tahun 2015, untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan industri melalui mekanisme pasal peralihan. Hal ini membuka peluang legalisasi bagi kawasan industri eksisting, khususnya di Kota Batam dan wilayah lain yang memiliki kondisi serupa.
Akhmad Ma’ruf Maulana, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Proyek Strategis Nasional menyampaikan, "Kebijakan pengembangan kawasan industri di bawah 50 hektar, khususnya di wilayah Kepri, menunjukkan keberanian pemerintah dalam membaca realitas di lapangan secara objektif dan proporsional. Pendekatan yang lebih fleksibel inilah yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri skala kecil hingga menengah di daerah."
Dalam kesempatan yang sama, Peters Vincent, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Wilayah Kepulauan Riau menambahkan, “Dengan posisi strategis Batam yang dekat dengan Singapura dan Malaysia, serta didukung infrastruktur pelabuhan, bandara, dan kawasan perdagangan bebas, pengembangan kawasan industri skala kecil di bawah 50 hektar menjadi sangat penting untuk menjawab keterbatasan lahan sekaligus memenuhi kebutuhan investasi industri kecil dan menengah yang terus meningkat.”
Melalui forum konsultasi publik ini, Kemenperin membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, maupun pengelola kawasan industri, guna menyampaikan masukan dan pandangan terhadap substansi pengaturan dalam Rancangan Permenperin tersebut.
“Kami berharap regulasi ini dapat segera ditetapkan dan memberikan landasan hukum yang kuat serta aplikatif bagi pengembangan kawasan industri di Indonesia. Dukungan dan kontribusi dari seluruh pihak sangat kami apresiasi dalam mewujudkan pengaturan yang tepat guna dan tepat sasaran,” tutup Dirjen KPAII.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.