
Kemenperin dan HKI Siapkan Lompatan Investasi Melalui Penguatan Regulasi Kawasan Industri


Kawasan industri berperan penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di lapangan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselaraskan, seperti harmonisasi regulasi antar sektor, penguatan koordinasi pusat dan daerah, serta optimalisasi infrastruktur dan insentif agar kawasan industri dapat lebih berdaya saing dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Dirjen KPAII Kemenperin), Tri Supondy, menegaskan pentingnya perbaikan menyeluruh pada regulasi kawasan industri. “Presiden telah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada periode 2025–2029. Untuk mendukung target tersebut, sektor industri dituntut tumbuh tinggi dan berkualitas. Karena itu, penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” ujarnya saat membuka acara Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi Kawasan Industri bersama Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta (11/7).
Berdasarkan data SIINas Triwulan IV 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan pelaporan data yang lebih lengkap serta penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma’ruf Maulana, menekankan perlunya inovasi dalam menarik investasi. “Sebagai bentuk kontribusi nyata HKI dalam mendongkrak investasi, kami menginisiasi Program Paket Ekonomi Investasi atau F3YI (Free for 5 Years Investment), sebuah terobosan yang menawarkan insentif menyeluruh, mulai dari bebas sewa hingga kemudahan perizinan untuk menciptakan iklim investasi yang atraktif, efisien, dan kompetitif,” jelasnya.
F3YI dirancang untuk memangkas beban awal investor yang ingin membangun fasilitas produksi di kawasan industri anggota HKI. Program ini menawarkan skema bebas sewa lahan selama lima tahun pertama, fasilitasi penuh perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lingkungan, serta kemudahan skema kepemilikan setelah masa sewa berakhir. Skema ini diharapkan mampu memperkuat daya tarik kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
Dalam waktu yang sama, Kemenperin juga tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, termasuk di antaranya Permenperin tentang Standar Kawasan Industri dan revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci. Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait.
Langkah ini turut diperkuat dengan usulan untuk mengeksplorasi pilihan-pilihan regulasi sesuai kebutuhan dalam rangka penguatan regulasi yang memiliki cakupan lebih luas yang menyatukan aspek kelembagaan, fasilitas dan kemudahan, perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, infrastruktur, peran dan tanggung jawab penglola kawasan industri, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan limbah ekonomis, serta Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI). Penguatan regulasi seperti dalam bentuk undang-undang yang mengatur Kawasan Industri ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan.
Di samping penguatan regulasi, pengembangan kawasan industri juga diarahkan untuk bertransformasi menjadi pusat ekosistem industrialisasi yang berkelanjutan. Hal ini dirancang untuk mengadopsi teknologi tinggi, menyerap tenaga kerja secara masif, terintegrasi dengan pendidikan vokasi, serta memperkuat hilirisasi produk berbasis sumber daya alam. Upaya ini juga mencakup penerapan prinsip industri hijau, integrasi digital, dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia. Dengan begitu, kawasan industri tidak lagi hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, melainkan menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang progresif dan tangguh terhadap dinamika perubahan.
“Kami berharap hasil pembahasan hari ini dapat mempercepat lahirnya regulasi kawasan industri yang lebih modern, terintegrasi, dan berpihak pada kemudahan berusaha. Kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri menjadi kunci dalam membangun kawasan industri yang kompetitif dan inklusif,” tutup Tri Supondy.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.