
Kemenperin Tingkatkan Kepastian Perizinan untuk Dukung Daya Saing Industri

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) merupakan pendekatan perizinan yang diterapkan pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan usaha dengan mengelompokkan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Skema ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Melalui PBBR, pemerintah mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk di sektor perindustrian.
Direktur Jenderal KPAII Tri Supondy menegaskan bahwa perbaikan tata kelola perizinan merupakan faktor penting dalam menjaga kinerja sektor industri nasional. Ia menyampaikan bahwa sektor industri pengolahan masih menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga memerlukan dukungan regulasi yang memberikan kepastian dan kemudahan berusaha. “Penyederhanaan proses perizinan dan kejelasan regulasi menjadi kunci agar iklim investasi semakin kondusif dan daya saing industri nasional terus meningkat,” ujarnya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Isu Aktual Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Sektor Perindustrian secara hybrid di Bandung (22/12). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai tantangan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang masih dihadapi pelaku usaha industri.
Tri Supondy juga menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang menitikberatkan pada simplifikasi persyaratan, harmonisasi antarregulasi, serta kepastian batas waktu pelayanan perizinan yang dapat dipantau oleh pelaku usaha.
FGD ini menghadirkan narasumber dari sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Para narasumber memaparkan isu-isu aktual yang sering muncul dalam proses perizinan dasar, seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, perizinan lingkungan, hingga persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Kegiatan FGD dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama difokuskan pada pemaparan kebijakan dan diskusi lintas sektor, sementara sesi kedua diisi dengan layanan help desk. Pada sesi ini, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung terkait kendala perizinan yang dihadapi bersama fasilitator dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.
FGD ini diikuti oleh peserta yang berasal dari pelaku industri, asosiasi, dinas perindustrian provinsi, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan kejelasan dan sinkronisasi kebijakan perizinan berusaha di sektor industri.
Melalui penyelenggaraan FGD ini, Ditjen KPAII berharap dapat memperkuat koordinasi antarinstansi serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan proses perizinan yang semakin terpadu dan efisien, sektor industri diharapkan mampu tumbuh lebih berkelanjutan dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Demikian berita kegiatan ini untuk disebarluaskan.
