
RUU Kawasan Industri Disiapkan Lebih Ramah Investasi, DPR dan Kemenperin Serap Masukan dari Lapangan

Kawasan industri menjadi pintu masuk bagi investasi, pembukaan lapangan kerja, hingga tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di berbagai daerah. Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri agar mampu memberikan kepastian berusaha sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Untuk menghimpun masukan dari lapangan, Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Millenium di Kabupaten Tangerang dan Kawasan Industri Wijayakusuma di Kota Semarang.
"Kami ingin RUU Kawasan Industri mampu menjawab tantangan yang selama ini dihadapi di lapangan, mulai dari kepastian berusaha, kemudahan perizinan, hingga penguatan daya saing kawasan industri. Melalui kunjungan kerja ini, kami memperoleh banyak masukan yang akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi sehingga kawasan industri dapat berkembang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, dalam keterangannya di Semarang (20/7). Ia pun menegaskan bahwa penyusunan RUU Kawasan Industri merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi industrialisasi Indonesia.
Dalam kunjungan ke Kawasan Industri Millenium, rombongan Panja yang dipimpin Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, berdialog dengan pengelola kawasan, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, kepastian tata ruang, percepatan pembangunan infrastruktur pendukung, penyediaan energi dan air baku, hingga penyederhanaan sistem perizinan.
Selain itu, Panja juga menerima berbagai masukan mengenai penguatan hubungan antara kawasan industri dengan masyarakat sekitar. Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah perlunya mendorong keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memenuhi kebutuhan kawasan industri, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di sekitar kawasan.
Sementara itu, dalam kunjungan ke Kawasan Industri Wijayakusuma di Semarang yang dipimpin Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, pembahasan difokuskan pada upaya meningkatkan daya saing kawasan industri melalui percepatan perizinan, penguatan infrastruktur, dukungan terhadap program hilirisasi industri, serta pemberdayaan masyarakat dan industri kecil menengah.
Pengelola Kawasan Industri Wijayakusuma juga memaparkan berbagai kesiapan kawasan, mulai dari infrastruktur, konektivitas, ekosistem bisnis, hingga rencana pengembangan kawasan. Di sisi lain, Panja memberikan perhatian terhadap sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti penyelesaian perizinan lingkungan, kepastian status lahan, serta dukungan infrastruktur logistik yang diperlukan untuk mendukung kelancaran investasi.
Berbagai masukan yang diperoleh dari kedua kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU Kawasan Industri. Melalui regulasi yang lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum, pemerintah bersama DPR RI berharap kawasan industri di Indonesia mampu berkembang semakin kompetitif, menarik lebih banyak investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.
Demikian Berita Kegiatan ini untuk disebarluaskan.
