
Wasdal Diperkuat, Industri Siap Tumbuh 8 Persen

Industri manufaktur masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 18–19 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sekaligus penyerap jutaan tenaga kerja dan penyumbang devisa terbesar. Namun di tengah dinamika global, tantangan geopolitik, dan percepatan transformasi digital, penguatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) kegiatan usaha industri menjadi semakin krusial. Pengawasan tidak lagi sekadar memastikan kepatuhan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menjaga iklim investasi, melindungi penerimaan negara, dan mendorong daya saing industri menuju target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Sektor industri manufaktur merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Namun kita tidak boleh berpuas diri. Penguatan fungsi Pengawasan dan Pengendalian harus kita maknai tidak hanya sebagai instrumen kepatuhan, tetapi juga sebagai pendorong pertumbuhan dan pencipta iklim investasi yang kondusif,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII Kemenperin), Tri Supondy, dalam sambutannya pada Kick Off Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Industri Tahun 2026 di Jakarta (26/2).
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kick Off Wasdal 2026 digelar sebagai langkah nyata memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan industri. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini menjadi ajang untuk menyamakan pemahaman dan menyusun langkah bersama agar pengawasan berjalan lebih efektif. Acara ini diikuti oleh perwakilan direktorat pembina Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Dinas Perindustrian provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan industri tahun 2026 tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2021, dengan pemanfaatan sistem Elektronik Pengawasan dan Pengendalian (E-Wasdal) sebagai instrumen pendukung. Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan arah kebijakan Pengawasan Satu Atap agar sistem pengawasan semakin terintegrasi. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan perizinan, termasuk izin yang terbit melalui mekanisme fiktif positif.
Evaluasi pelaksanaan Wasdal tahun 2025 menunjukkan bahwa pengawasan telah dilakukan terhadap berbagai perusahaan melalui mekanisme rutin maupun bersama BKPM dan pemerintah daerah. Namun demikian, Sejumlah ketidaksesuaian masih ditemukan, antara lain belum terpenuhinya persyaratan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan produk yang dihasilkan, hingga belum optimalnya kepemilikan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dari sisi perizinan berusaha berbasis risiko, mekanisme pengawasan kini dilakukan secara lebih terstruktur, baik melalui pengawasan rutin maupun insidentil. Pengawasan rutin mencakup pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dan inspeksi lapangan terjadwal, sedangkan pengawasan insidentil dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau indikasi pelanggaran serius. Sanksi administratif juga ditegaskan mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin, terutama bagi pelanggaran berat.
Digitalisasi menjadi salah satu kunci penguatan Wasdal. Melalui integrasi Online Single Submission (OSS), SIINas, dan E-Wasdal, pemerintah mendorong sistem pengawasan yang lebih transparan, akuntabel, dan real-time. Meski demikian, tantangan masih ditemui, seperti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan data industri yang baru, serta fenomena penggunaan email pribadi dan konsultan dalam pengelolaan akun yang berpotensi menghambat komunikasi resmi.
Pemerintah daerah diharapkan aktif membantu proses fasilitasi, verifikasi, dan pemanfaatan data industri di daerahnya. Beberapa daerah sudah menjadikan peningkatan pelaporan SIINas sebagai bagian dari indikator kinerja. Karena itu, penguatan integrasi sistem dan penyempurnaan aturan turunan terkait sanksi administratif akan terus dilakukan agar pengawasan semakin efektif dan objektif.
“Ke depan, sistem pengawasan industri harus semakin modern dan menyesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Cara-cara konvensional perlu ditinggalkan dan digantikan dengan pengawasan yang lebih cerdas berbasis teknologi. Jika dijalankan dengan tepat, Wasdal bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi justru menjadi pendukung utama pertumbuhan dan daya saing industri nasional,” tutup Tri Supondy.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
