FGD Logistik Industri Selama Masa Libur Lebaran

FGD Logistik Industri Selama Masa Libur Lebaran

FGD ​ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Ditjen Hubdar Kemenhub, pelaku usaha atau asosiasi dan direktorat pembina sektor industri di lingkungan Kemenperin terkait peningkatan sistem logistik nasional, implementasi Zero ODOL (Over Dimension Overload) serta implementasi/ penerapan kebijakan pengangkutan barang selama masa libur lebaran (arus mudik dan arus balik lebaran Tahun 2024).

​Acara ini menghadirkan 3 (tiga) Narasumber yaitu Bapak Atong Soekirman (Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional), Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (via Zoom), Deny Kusdyana (Kasubdit Pengendalian Operasional), Dit. Lalu Lintas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan dan Bapak Yusuf Nugroho (Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor) Dit. Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik lebaran dalam rangka mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang lumrah terjadi di ruas jalan nasional (tol maupun non tol) dengan tujuan untuk pembatasan angkutan barang, mengurangi jumlah kendaraan, memperlancar mobilitas masyarakat, mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kapasitas jalan.

Kebijakan pembatasan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah dilakukan pada tanggal 5 Maret 2024. Keputusan Bersama di tandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1305 tahun 2024, Kepala Korps Lalu Lintas POLRI Nomor: SKB/67/II/2024, dan Dirjen Bina Marga Nomor: 40/KPTS/Db/2024.

Pengecualian hanya diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang tertentu diantaranya bahan bakar minyak/gas (BBM atau BBG), ternak, pakan ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik gratis dan bahan pokok. Kemenperin akan mengusulkan agar dapat ditambahkan dalam pengecualian tersebut terhadap produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) mengingat AMDK sudah menjadi barang pokok kebutuhan masyarakat perkotaan