Bimbingan Teknis Penerapan Permenperin Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Bimbingan Teknis Penerapan Permenperin Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Menurut Undang-undang nomor 43 tahun 2009, kearsipan merupakan kegiatan pengelolaan arsip secara terencana, terarah, dan terpadu, meliputi proses pengumpulan, pemilihan, penyortiran, pengolahan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan arsip. Pengelolaan dilakukan terhadap dokumen-dokumen atau rekaman-rekaman yang memiliki nilai penting, baik itu secara historis, administratif, hukum, atau budaya. Tentunya dengan cara yang sistematis dan terstruktur.

Secara umum, kearsipan bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dapat diakses, digunakan, dan dirujuk kembali dengan mudah dan efisien oleh pihak yang berwenang atau yang membutuhkan informasi tersebut. Selain itu, kearsipan juga berperan dalam memenuhi persyaratan hukum, melindungi hak-hak individu atau organisasi, serta memelihara warisan sejarah dan budaya.

Dalam implementasinya di lingkungan kerja khususnya Kementerian Perindustrian tentunya membutuhkan panduan mengenai pengelolaan dan pemeliharaan arsip. Atas dasar inilah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2022.

Dalam peranannya sebagai pedoman penyelenggaraan kearsipan di Kementerian Perindustrian, Permenperin 48/2022 telah sangat lengkap memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan kearsipan di Kemenperin yang mencakup Pengelolaan Arsip Dinamis, Program Arsip Vital, Pengelolaan Arsip Terjaga, Pengelolaan Arsip Elektronik, Sumber Daya Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, dan Pengawasan Kearsipan. Semuanya dijabarkan lengkap beserta contoh format pembuatannya.

Dalam rangka peningkatan kompetensi dan pemahaman dalam mengimplementasikan semua itu, Ditjen KPAII mengadakan Bimbingan Teknis Penerapan Permenperin Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kemenperin, bertempat di Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, 16 Februari 2024. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Ditjen KPAII Kemenperin Iken Retnowulan, dengan narasumber antara lain Arsiparis Ahli Utama Kemenperin Setia Utama, Arsiparis Ahli Madya Kemenperin Dwi Hesti Handayani, Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Kemenperin Anna Pragiawati, serta Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kemenperin Hadis Solihin. Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh Arsiparis/Pengelola Arsip dari satker-satker Kemenperin antara lain BSPJI Palembang, BSPJI Pekanbaru, BSPJI Bandar Lampung, dan SMTI Bandar Lampung.

Acara tersebut bertujuan agar peserta dapat memahami lebih lanjut mengenai standar dan prosedur dalam mengelola arsip. Ini termasuk kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan terkait kearsipan di linkungan Kemenperin. Tidak terbatas untuk arsiparis dan pengelola arsip, tetapi juga para sekretaris, kasubag TU, dan ketua Tim yang mempunyai peran sebagai pihak pencipta arsip.