Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian yang Terkoordinasi, Terorganisir, dan Terintegrasi dengan Melibatkan Lintas Sektoral

Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian yang Terkoordinasi, Terorganisir, dan Terintegrasi dengan Melibatkan Lintas Sektoral

Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri menyelenggarakan Forum Koordinasi Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 01 November 2023 secara fisik dan virtual melalui Zoom Video Conference. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) dan dipandu oleh Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri serta Koordinator Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri. Di hadiri oleh narasumber dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal - Kementerian Investasi, Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakan Hukum – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Kementerian Tenaga Kerja, serta Kepala Pusat Data dan Informasi serta Direktur Ketahanan & Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian. Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari Direktorat Pembina Industri internal Kementerian Perindustrian serta Dinas Perindustrian Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.​

 Forum ini dilaksanakan dalam rangka mendapat masukan dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemenuhan kepatuhan berusaha sektor perindustrian serta implementasi kegiatan pengawasan dan pengendalian bersama sektor perindustrian yang terkoordinasi, terorganisir, dan terintegrasi dengan melibatkan multistakeholder atau lintas sektoral. Forum Koordinasi Nasional bertujuan untuk mensinergikan arah kebijakan dan regulasi yang terkait dengan implementasi pengawasan dan pengendalian sektor perindustrian, mengidentifikasi kewenangan peranan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan kegiatan pengawasan dan pengendalian sektor perindustrian yang terintegrasi dan terkoordinasi, menyusun strategi perencanaan yang terkoordinasi dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian sektor perindustrian berdasarkan usulan pemerintah daerah dan pusat, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian sektor perindustrian yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat. *)kike2

Bali, 01 November 2023