Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha untuk Meningkatkan Pemahaman dalam Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian

Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha untuk Meningkatkan Pemahaman dalam Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian

Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian (wasdal) industri yang tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri, pelaksanaan kegiatan wasdal industri yang salah satu ruang lingkupnya adalah Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian perlu didukung dengan pemahaman petugas pengawas terkait persyaratan, regulasi, dan proses bisnis dalam pemenuhan Persyaratan Dasar di dalam Perizinan Berusaha yang kewenangannya terdapat di Kementerian/ Lembaga terkait. Untuk itu, dalam rangka fasilitasi kepada stakeholders terkait di Kementerian Perindustrian sebagai pembina sektor industri, Direktorat KIUI Ditjen KPAII melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha.

Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 24 – 25 Januari 2024 secara fisik di Harris Hotel Sentul City, Bogor. Acara dibuka oleh Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri (KIUI) dan Koordinator Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri.​