FGD Harmonisasi Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian di Provinsi Kepulauan Riau

FGD Harmonisasi Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian di Provinsi Kepulauan Riau

Batam, 23 Maret 2022

Perhatian sekaligus harapan Pemerintah pada pengembangan KPBPB telah diwujudkan dalam perumusan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Salah satu lingkup pengaturan dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 adalah ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan perizinan berusaha di wilayah KPBPB. Namun demikian, pada kenyataannya masih terdapat beberapa pengaturan yang belum selaras antara kedua peraturan tersebut. 

Didasarkan pada orientasi untuk mendukung penciptaan iklim usaha dan iklim investasi, secara khusus di wilayah KPBPB Batam - Bintan - Karimun - Tanjung Pinang, Direktorat KIUI menyelenggarakan FGD ”Harmonisasi Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian di Provinsi Kepulauan Riau”. Kegiatan dilaksanakan Batam Marriott Hotel - Harbour Bay dan dibuka oleh Ibu Iken Retno Wulan selaku Plt. Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri. Hadir sebagai narasumber FGD adalah Ibu Kartika Listriana - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Bapak Delfinur Rizky Novihamzah - Kementerian Investasi/BKPM; Bapak Harlas Buana - Badan Pengusahaan Batam; Ibu Fitriana Aghita Pratama - Kementerian Investasi/BKPM; serta Bapak Alfian - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam. 

Dalam rangka persamaan persepsi terkait kewenangan urusan pemerintah bidang perindustrian dan pelaksana penerbitan perizinan berusaha yang terintegrasi dalam OSS RBA di wilayah KPBPB dan KEK, maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengadakan coaching clinic yang akan melibatkan K/L terkait. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha yang hendak berinvestasi di wilayah KPBBP dan KEK sebagaimana yang diamanatkan UU CK.   *)kike2