Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Srikandi Versi 3

Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Srikandi Versi 3

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah telah menetapkan bahwa lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN/BUMD dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Kebijakan penerapan SRIKANDI tersebut sejalan dengan pelaksanaan transformasi digitalisasi arsip di Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perindustrian telah berkomitmen melaksanakan penerapan aplikasi SRIKANDI sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Permerintah Berbasis Elektronik.

Adapun tujuan dari adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yakni Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

Sebagai salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi untuk tingkat digitalisasi arsip yang menjadi tolak ukur penilaian adalah Penggunaan SPBE Aplikasi Umum Bidang Kearsipan (Srikandi); Alih Media Arsip yang telah diautentikasi; Sistem Informasi Kearsipan Nasional.

Sesuai Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Kementerian Perindustrian, Ditjen KPAII menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Srikandi Versi 3 untuk pegawai Ditjen KPAII yang telah dilaksanakan pada 5 Februari 2024 lalu di Bandung, Jawa Barat. Acara tersebut dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris Ditjen KPAII Kemenperin Iken Retnowulan, dengan narasumber yakni Arsiparis Ahli Utama Kemenperin Setia Utama, dan Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Kemenperin Anna Pragiawati.

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap perkembangan teknologi terkini dalam pengelolaan kearsipan dinamis. Ini termasuk pemahaman terhadap prosedur dan tata cara penginputan informasi, dokumen arsip, dan file pendukung lainnya, keamanan teknologi informasi, serta pengoptimalan kinerja sistem. Dengan mencapai tujuan-tujuan ini, diharapkan penerapan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi dapat memberikan manfaat signifikan bagi instansi dalam mengelola informasi dan dokumentasi dengan lebih efektif.