Mold And Dies Seminar - Reverse Exhibition-3:  Menuju Peningkatan Produktivitas dan Investasi Bahan Baku Komponen Suku Cadang

Mold And Dies Seminar - Reverse Exhibition-3: Menuju Peningkatan Produktivitas dan Investasi Bahan Baku Komponen Suku Cadang

Ditjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian menyelenggarakan acara “Mold And Dies Seminar – Reverse Exhibition-3” pada 27 Februari 2024 di Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Acara yang telah dilakukan selama 3 kali dalam 3 tahun berturut-turut ini  terselenggara berkat kerja sama Kementerian Perindustrian dengan Japan External Trade Organization (JETRO) dan Indonesia Mold and Dies Industry Association (IMDIA). Selain seminar dan pameran, pada Mold And Dies Seminar – Reverse Exhibition-3 ini terdapat usulan proposal proyek dengan tema Enhancing Human Resources Development of Mold and Dies Industry di bawah kerangka kerja sama New MIDEC IJEPA yang diharapkan dapat terimplementasi dalam waktu dekat.

Pada tahun 2023 IMDIA mencatat jumlah tenaga kerja industri di bidang Mold & Dies yang tersertifikasi mencapai 5.288 orang dengan komposisi 3.489 orang pada level Basic, 1.210 orang pada level Middle, 558 orang pada level Advance, dan 31 orang pada level Excellent.

Kementerian Perindustrian mengapresiasi konsistensi Pemerintah Jepang dan lembaga perwakilan Jepang lainnya di Indonesia yang sangat komprehensif dalam mewujudkan berbagai program kerja sama industri yang selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Indonesia.

“JETRO sebagai salah satu lembaga mitra Kementerian Perindustrian yang telah mewujudkan berbagai penjajakan dan fasilitasi kerja sama industri sejak 2018, dan pada hari ini bersama IMDIA kembali berupaya memfasilitasi pertemuan bisnis pelaku industri Indonesia-Jepang guna meningkatkan kerja sama industri yang saling menguntungkan ke depannya.” ungkap Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Ignatius Warsito saat memberikan sambutannya mewakili Plt. Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Eko S.A. Cahyanto.

Sektor industri merupakan penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian (UU No. 3/2014) telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Salah satu amanat yang dimiliki Ditjen KPAII adalah kerja sama internasional di bidang industri yang ditujukan untuk pembukaan akses pada sumber daya industri, pemanfaatan jaringan rantai suplai global sebagai sumber peningkatan produktivitas industri, serta peningkatan investasi.