Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Analisa Risiko Usaha Dalam Rangka Perubahan (Reform) PP Nomor 5 Tahun 2021

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Analisa Risiko Usaha Dalam Rangka Perubahan (Reform) PP Nomor 5 Tahun 2021

Sehubungan dengan agenda perubahan (reform) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka seluruh K/L diharapkan telah mulai  melalukan reviu tingkat risiko dan persyaratan usaha tiap-tiap KBLI di bawah pembinaan masing-masing K/L. Khusus terkait reviu tingkat risiko usaha, tiap-tiap K/L perlu melakukan analisa tingkat risiko melalui pengisian Matrik Analisa Risiko berdasarkan Kamus Bahaya yang telah disusun oleh Kementerian Pengampu Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), sehingga diperlukan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan Kamus Bahaya.

Dalam melaksanakan evaluasi regulasi perizinan berusaha, seluruh K/L juga diharapkan secara seragam menggunakan metodologi evaluasi yang telah disusun oleh Kemenko Bidang Perekonomian. Metode evaluasi regulasi perizinan berusaha terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu: (1) Tahap I: Pendalaman; (2) Tahap II: Analisis Risiko Perizinan Berusaha; (3) Tahap III: Usulan/Rekomendasi Perubahan; (4) Tahap IV: Analisa PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Berusaha). Untuk melaksanakan Tahap II yang dimaksud, digunakan tools berupa Matrik 2, yakni “Format Matrik Analisis Perizinan Berusaha” yang diisi berdasarkan kamus bahaya. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat KIUI mengundang Kementerian K3L selaku perumus kamus bahaya untuk memberikan pengetahuan dan bekal keterampilan terkait penggunaan kamus bahaya dalam melakukan analisis dan penetapan tingkat risiko usaha

Ibu Binoni Tio Napitupulu selaku Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Analisa Risiko Usaha Dalam Rangka Perubahan (Reform) PP Nomor 5 Tahun 2021 di Hotel Mercure Gatot Subroto. Hadir sebagai narasumber adalah Bapak Slamet Riyadi – Kementerian Kesehatan; Ibu Indah Maulida – Kementerian Ketenagakerjaan; serta Bapak Ardoni Eka Putra – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kegiatan ini meliputi sesi bimbingan teknis dan diskusi dimana masing-masing peserta yang mewakili satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian diminta untuk mengisi Matrik 2 sesuai dengan kamus bahaya K3L dengan dibimbing oleh para Narasumber dan Direktorat KIUI. Sebagai tindak lanjut, masing-masing sektor pembina akan diminta untuk mengisi Matrik 2 analisa risiko terhadap keseluruhan KBLI binaan dalam rangka perubahan (reform) PP 5/2021 yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2022. *)kike2