Workshop Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Industri di Bogor

Workshop Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Industri di Bogor

Bogor, 27 Januari 2022

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sama halnya dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian (wasdal) usaha industri dan usaha kawasan industri yang terdiri dari sepuluh lingkup wasdal. Sebagai peraturan pelaksana dari peraturan dimaksud, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang di dalamnya termasuk mengatur terkait norma, kriteria, bentuk, dan tata cara wasdal usaha industri dan usaha kawasan industri. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri juga telah diterbitkan untuk memberikan pedoman alur kerja (workflow) pelaksanaan wasdal.

Dalam pelaksanaan wasdal usaha industri dan wasdal usaha kawasan industri, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah pada lima lingkup wasdal. Dalam rangka meningkatkan pemahaman stakeholder wasdal khususnya Dinas Perindustrian di daerah terhadap tata cara implementasi wasdal industri terutama dalam tahapan proses perencanaan wasdal sesuai yang diatur dalam Permenperin No. 25 tahun 2021, Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri (KIUI) menyelenggarakan rangkaian Workshop Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Industri. Workshop direncanakan akan dilakukan di tiga daerah dengan sasaran Dinas Perindustrian yang terbagi menjadi: i). wilayah Jawa-Bali; ii). wilayah Sumatera; dan iii). wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Maluku, dan Papua.

Workshop Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Industri pertama diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 27 Januari 2022 di Hotel Grand Savero Bogor dengan mengundang Dinas Perindustrian Kota/Kab. dan Provinsi di wilayah Jawa dan Bali. Hadir secara daring Bapak Eko S.A. Cahyanto selaku Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) untuk membuka acara. Dirjen KPAII menyampaikan, bahwa pembagian kewenangan dalam wasdal industri antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertujuan agar terjadi sinergitas dan koordinasi antar keduanya bersama-sama dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri atau kawasan industri.

Workshop terbagi menjadi dua sesi yaitu sesi pemaparan dan sesi desk perencanaan wasdal industri. Pemaparan seputar wasdal dan iklim usaha industri disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari Direktur KIUI, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, perwakilan dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, serta Koordinator Fungsi Pengamanan Iklim Usaha Dalam Negeri Direktorat KIUI. Desk perencanaan wasdal industri yang telah disusun oleh masing-masing Dinas Perindustrian bertujuan mengulas rincian dari formulir perencanaan wasdal dimaksud serta kesesuaiannya dengan pengaturan dalam regulasi terkait.

Rangkaian Workshop bertujuan mengakselerasi pelaksanaan wasdal industri melalui penajaman program dan isu terkait wasdal industri di daerah agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara optimal. Untuk selanjutnya, workshop akan dilakukan di bulan Maret 2022 untuk wilayah Sumatera.